Ntvnews.id, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penutupan sementara sejumlah akses masuk stasiun di kawasan Bundaran HI dan Dukuh Atas menyusul meningkatnya kepadatan massa aksi unjuk rasa di sekitar lokasi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Franky Ertanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi di lapangan.
"Sehubungan dengan adanya peningkatan kepadatan di sekitar area Stasiun Dukuh Atas BNI dan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta, dilakukan penyesuaian akses stasiun," kata Franky di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Adapun akses yang ditutup sementara meliputi Entrance C dan Entrance E di Stasiun Dukuh Atas BNI, serta Entrance A di Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta.
Meski ada penyesuaian akses, MRT Jakarta memastikan operasional layanan kereta tetap berjalan seperti biasa. Penumpang masih dapat menggunakan pintu masuk dan keluar lain yang tersedia di masing-masing stasiun.
"Layanan perjalanan MRT Jakarta tetap beroperasi normal. Pelanggan dapat menggunakan akses masuk dan keluar stasiun lainnya yang tersedia serta mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.
Franky menambahkan, MRT Jakarta terus memonitor perkembangan situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan seluruh pengguna layanan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sterilisasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa dilakukan berdasarkan kajian teknis dan analisis dampak sosial yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain menjadi pusat mobilitas warga, kawasan Bundaran HI juga dinilai memiliki peran strategis sebagai objek vital ekonomi nasional dan pusat perhotelan internasional. Karena itu, aparat menilai keamanan dan kenyamanan di kawasan tersebut perlu dijaga guna mendukung stabilitas aktivitas ekonomi serta menjaga citra ibu kota.
Sebagai landasan hukum, kepolisian mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 mengenai lokasi penyampaian pendapat di muka umum, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi.
Sebagai alternatif, pemerintah dan kepolisian telah menyiapkan tiga lokasi resmi untuk penyampaian aspirasi, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. Ketiga lokasi tersebut dinilai mampu menampung massa aksi tanpa mengganggu aktivitas dan mobilitas utama di pusat kota.
(Sumber: Antara)
Pengguna MRT (Antara)