Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 16:36
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung Selasa, 10 Maret 2026.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap sebesar Rp6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek yang kemudian menyebabkan kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. 

Baca Juga: Semuel Abrijani Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS

Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar. Namun jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan uang yang telah disita dan dikembalikan senilai Rp6 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara.

"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana," ucap Hakim Ketua.

Akibat perbuatan Semuel bersama empat terdakwa lainnya, majelis hakim menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp140,86 miliar yang berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh PT Aplikanusa Lintasarta.

Empat terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman dan Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti yang masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara, sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2022 Nova Zanda dihukum 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut juga dikenakan denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.

Secara khusus, Bambang dan Pini turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Ditetapkan Tersangka Korupsi PDNS

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana 7 tahun penjara. Sementara Bambang dituntut 10 tahun penjara, Nova 6 tahun penjara, dan Pini 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara, para terdakwa sebelumnya juga dituntut membayar denda yang lebih besar, yakni masing-masing Rp750 juta subsider 165 hari penjara.

Dalam tuntutan jaksa, Semuel juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Bambang dan Pini sebelumnya dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close