Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Anggota Ombudsman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 11:37
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz. Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin 9 Maret 2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” ujar Syarief di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyebutkan bahwa rumah Yeka Hendra Fatika yang turut digeledah berada di kawasan Cibubur.

Baca Juga: Fakta-fakta Kejagung Geledah Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Kasus tersebut berkaitan dengan terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, perkara ini juga terkait dengan gugatan perdata yang diajukan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan tersebut.

Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023

Dalam perkara tersebut, Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar serta melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.

Dalam proses penyuapan, keduanya bersama Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga menjadi perantara bagi pihak Wilmar untuk menyerahkan uang kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap tersebut kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan memuluskan pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close