Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berisiko Picu PHK, Kemenaker Soroti Nasib Jutaan Pekerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 23:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kemasan rokok. Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penerapan kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), anggota DPR, hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak pada keberlangsungan jutaan tenaga kerja.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, terutama pada sektor sigaret kretek tangan (SKT).

Menurutnya, industri tersebut menjadi salah satu penopang penyerapan tenaga kerja nasional. Dalam satu lini produksi perusahaan rokok besar saja, ratusan pekerja dapat terserap. Sementara untuk pabrik SKT, jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan bisa mencapai ribuan orang.

"Kalau SKT itu bisa menyerap sampai 4.000 sampai 6.000 orang. Jadi di tengah kondisi yang cukup berat saat ini, penyerapan sektor tenaga kerja di sektor tembakau menjadi satu hal yang cukup krusial dalam penciptaan lapangan kerja," katanya dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau yang digelar belum lama ini.

Baca Juga: Infografik: Kemnaker Buka Magang Nasional 2026, Sediakan 150 Ribu Kuota Peserta

Decky mengingatkan penerapan kebijakan baru tanpa masa transisi maupun solusi yang jelas berpotensi memberikan dampak besar terhadap tenaga kerja di sektor tersebut. Pasalnya, terdapat kekhawatiran sekitar 1,2 juta pekerja dalam ekosistem industri hasil tembakau akan terdampak.

"Jika implementasi ini dilakukan secara serta-merta, tentunya akan berdampak dan kita perlu suatu exit strategy bagaimana kita bisa tetap mempekerjakan tenaga kerja di sektor rokok ini," ujarnya.

Ia juga menyoroti karakteristik pekerja di industri tembakau yang mayoritas telah memiliki masa kerja panjang dan berada pada usia produktif akhir, sehingga proses peningkatan keterampilan (upskilling) dinilai tidak mudah.

"Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling karena usia mereka yang hampir purna. Jika kebijakan ini dijalankan akan jadi beban sosial juga untuk kita semua," tutur Decky.

Baca Juga: Kemnaker dan Polri Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi. Ia menilai kebijakan pengendalian produk tembakau seharusnya disusun secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya kesehatan masyarakat.

"Kebijakan ini melihat dari sisi kesehatan saja, tapi tidak melihat dari sisi yang lain, termasuk keberlanjutan ekonomi," katanya.

Nurhadi menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi sebelum menerapkan regulasi yang berpotensi memengaruhi industri dan tenaga kerja.

"Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak memberikan ruang untuk mengonversi dampak akibat kebijakan tersebut," tegas Nurhadi.

Baca Juga: Kemnaker Tuntaskan Magang Nasional 2025 Tahap II, 78 Ribu Peserta Lulus dan Disarankan Ikut Sertifikasi

Selain itu, ia juga menyoroti alasan tingginya risiko kesehatan akibat rokok yang selama ini disampaikan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan dan BRIN yang dihimpunnya, klaim pembiayaan penyakit akibat rokok disebut tidak menjadi penyerap anggaran terbesar dibanding penyakit lainnya.

"Dari Rp191 triliun klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan, penyerap anggaran terbesar pertama adalah jantung (Rp17,3 triliun) dan kedua gagal ginjal kronis (Rp13,3 triliun). Kanker berada di peringkat ketiga (Rp10,3 triliun), dan kasus baru tertinggi adalah kanker payudara serta kanker serviks, baru disusul kanker paru sebesar 8,8%. Jadi angkanya tidak sesignifikan itu," paparnya.

Terkait alasan darurat perokok anak yang menjadi dasar percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), Nurhadi mempertanyakan efektivitas kebijakan kemasan polos dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, kemasan rokok saat ini pun telah memuat gambar peringatan bahaya merokok secara jelas.

Baca Juga: Purbaya Buka Suara Tren PHK saat Ekonomi RI Tumbuh Lebih dari 5 Persen

"Hidup sehat itu pilihan, bukan paksaan. Instrumen untuk menekan darurat rokok anak seharusnya Kemenkes bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah, hingga Dinas Pendidikan. Terbitkan regulasi yang ketat dan sanksi tegas di lingkungan pendidikan bahwa anak-anak dilarang merokok, bukan lewat kemasan seragam," jelas Nurhadi sembari menyatakan penolakan tegas atas penerbitan RPMK tersebut.

Kekhawatiran terhadap penerapan plain packaging juga disampaikan Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menilai kebijakan tersebut sarat dengan muatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ia mengungkapkan pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan kemasan polos justru menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap I Dibuka hingga 28 Juli, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

"Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diatur pun rokok ilegal kita sudah cukup tinggi," ungkap Merrijantij.

Sebagai informasi, kebijakan plain packaging merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain ketentuan mengenai standardisasi kemasan, sektor industri hasil tembakau juga menghadapi sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pengaturan batas kadar nikotin dan tar yang mengacu pada sejumlah negara Eropa serta larangan penggunaan bahan tambahan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap industri rokok kretek yang selama ini menjadi ciri khas Indonesia sekaligus sektor padat karya.

HIGHLIGHT

x|close