Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mar 2026, 10:57
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 26 Februari 2026. Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 26 Februari 2026. Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia belum mengungkapkan alasan pengajuan banding tersebut.

Baca Juga: Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Minyak Mentah

"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis 26 Februari 2026 sore hingga Jumat 27 Februari 2026 dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Sementara itu, Vice President Trading Produk Edward Corne periode 2023–2025 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Klaster kedua menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization KPI Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Baca Juga: Respons Riva Siahaan Usai Divonis 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Adapun pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dihukum 15 tahun penjara.

Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close