Ntvnews.id
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra.
Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai lebih mahal dan berdampak pada beban ekonomi.
"Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ucap hakim Sigit dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.
Menurut hakim, hal serupa juga berlaku terhadap perhitungan keuntungan ilegal atau illegal gain sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Hakim Mulyono Dissenting Opinion, Sebut Kerry Adrianto Tak Bersalah di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Angka tersebut berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM dari kilang dalam negeri, yang dinilai juga masih bersifat asumtif.
Majelis hakim akhirnya hanya menyepakati kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sebesar Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; serta Rp25,44 triliun.
Hakim menyatakan perhitungan BPK dinilai lebih konkret dan memenuhi unsur kerugian keuangan negara, khususnya terkait penjualan solar nonsubsidi.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan.
"yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk".
"Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," tutur hakim Sigit.
Dalam dakwaan, perkara ini disebut menimbulkan total kerugian hingga Rp285,18 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Baca Juga: Respons Riva Siahaan Usai Divonis 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Secara rinci, kerugian keuangan negara awalnya diduga berasal dari 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Dalam perkara ini, sembilan terdakwa dinyatakan bersalah. Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dihukum 14 tahun penjara. Edward Corne dan Agus Purwono masing-masing divonis 10 tahun penjara.
Sementara Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Khusus Kerry, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari 2026 dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. (Antara)