Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun menerima imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, dengan besaran antara 4 hingga 10 persen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara Dinas PUPR Kota Madiun pada Rabu, 25 Februari 2026.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Enam ASN yang diperiksa terdiri atas DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS sebagai Kepala Bidang Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, HS sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM sebagai Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana, yaitu dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun Terkait Kasus Korupsi Maidi
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa (Antara)