Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2026, dan berlangsung hingga malam hari.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Kena OTT KPK
Ia menambahkan, proses penggeledahan di wilayah Madiun masih berpotensi berlanjut seiring pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam perkara tersebut, KPK menyatakan terdapat dua klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Baca Juga: OTT Wali Kota Madiun, KPK Ungkap Identitas 9 Orang Tersangka
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (Antara)