Ntvnews.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun melalui surat perintah guna menjamin kesinambungan roda pemerintahan daerah serta menjaga pelayanan publik setelah penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Khofifah di Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026, mengatakan kebijakan itu diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Madiun tidak terganggu setelah Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Jatim.
Baca Juga: Infografik: OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati di Awal 2026
Ia menjelaskan, langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,”
Khofifah menegaskan penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tetap berjalan secara profesional serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dalam situasi apa pun.
"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Baca Juga: OTT Wali Kota Madiun, KPK Ungkap Identitas 9 Orang Tersangka
Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah selanjutnya.
Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," katanya.
(Sumber: Antara)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun. (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim) (Antara)