Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penyitaan uang tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, dilansir Antara.
Uang ratusan juta rupiah itu diamankan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar KPK. Secara keseluruhan, terdapat 15 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: OTT Wali Kota Madiun, KPK Bawa 9 dari 15 Orang yang Ditangkap ke Jakarta
“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Ia memastikan bahwa salah satu dari sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” katanya.
Baca Juga: OTT KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi
KPK menegaskan bahwa penentuan status hukum Maidi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status yang bersangkutan.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam OTT Wali Kota Madiun tersebut menambah daftar barang bukti yang kini didalami KPK dalam rangka mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Maidi Wali Kota Madiun (Antara)