Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Budi menyampaikan pihak kepolisian belum dapat memastikan jadwal baru untuk pemeriksaan lanjutan tersebut. Ia menegaskan, kepastian waktu pemeriksaan akan disampaikan kembali setelah ada perkembangan terbaru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga: Dicecar 73 Pertanyaan oleh Penyidik, Kondisi Richard Lee Mendadak Drop
Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut direncanakan untuk melanjutkan pertanyaan yang belum tuntas dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," ucap Reonald.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan.
Dalam laporan polisi yang teregister dengan Nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Tahan Richard Lee
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)