Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus tim kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun merumuskan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus laporan tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, di mana Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama, soal pelimpahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, mengenai kasus di klaster dua. Nah, kalau klaster satu itu, boro-boro mau dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang," ujar Refly, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Lalu yang kedua, dari pemeriksaan terhadap RRT oleh penyidik pada 13 November 2024 sebagai tersangka dan gelar perkara khusus pada 15 Desember 2024 oleh penyidik Polda Metro Jaya, terlihat dasar penetapan tersangka sumir.
"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik 'locus delicti'-nya yang mana, 'tempus delicti'-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah 'tempus delicti' yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya, kita tak tahu," papar Refly.
Tempus delicti ialah waktu terjadinya tindak pidana. Sementara locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana, keduanya merupakan unsur penting dalam hukum acara pidana untuk menentukan kewenangan pengadilan (kompetensi relatif), hukum yang berlaku, serta perhitungan daluwarsa penuntutan.
Lalu yang ketiga, Refly menjelaskan selembar kertas ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025, justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto," jelasnya.
Keempat, ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik sangat meragukan dan tidak jelas keahliannya, diduga memanipulasi data atau informasi elektronik.
"Jadi, waktu gelar perkara khusus pada 15 Desember, kami berharap akan 'crossfire' (baku tembak) dengan ahli sana, ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka," papar Refly.
Kemudian yang kelima, pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik sangat diragukan dan penyidik bekerja tidak independen. Karena itu dibutuhkan hasil laboratorium yang kredibel dan independen.
"Kami tidak terima sesungguhnya ketika mereka menyatakan itu asli tanpa sebuah proses yang memadai dan transparan. Karena itu kita ingin ada the second, the third opinion bila perlu," jelas Refly.
Keenam, kata Refly, penyidik melakukan tindakan berlebihan, bahkan penyalahgunaan kewenangan dengan memasukkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan.
"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," jelas dia.
Ketujuh, Refly menyebutkan seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak ada yang relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. 6 pasal itu tidak ada yang relevan," kata dia.
Enam pasal yang dimaksud oleh Refly adalah, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, Pasal 27A UU ITE tentang larangan melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Lalu, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Juga, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE mengatur tentang melarang setiap orang untuk sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kemudian, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tindak pidana manipulasi data elektronik.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)