Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya agar melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), secara independen.
"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Desember 2025.
Khozinudin menjelaskan permintaan uji forensik independen ini berangkat dari pengalaman dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.
"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Roy Suryo Cs Tak Puas Meski Sudah Lihat Ijazah Jokowi
Atas dasar itu, kata dia, pengajuan uji laboratorium forensik independen dianggap penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi, serta memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima oleh semua pihak.
"Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia," kata Khozinudin.
Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.
"Ada pun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.30 - 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," katanya.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Jaya Tegaskan Roy Suryo Dkk Tetap Tersangka
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)