Ntvnews.id, Jakarta - Roy Suryo dkk dicegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri. Ini dilakukan Polda Metro Jaya, usai Roy Suryo cs menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.
"Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis, 20 November 2025.
Walau begitu, Roy Suryo dkk masih bisa bepergian ke luar kota. Tapi, kewajiban melapor seminggu sekali masih harus mereka lakukan.
"Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," kata Budi.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, usai menuduh ijazah Jokowi palsu.
Tersangka dibagi dua klaster. Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani. Kemudian, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tersangka klaster kedua, dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kasus Roy Suryo Cs dinilai bukan proses hukum murni (Antara)