Roy Suryo Cs Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 15:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," ujar Roy Suryo usai hadir di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025.

Roy menjelaskan bahwa mereka juga menyerahkan sejumlah nama ahli yang diminta untuk dilibatkan dalam proses pemeriksaan.

"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," katanya.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 11 saksi yang meringankan untuk tahap penyidikan, selain saksi tambahan yang akan dihadirkan pada saat persidangan.

"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," tuturnya.

Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan berkat dukungan masyarakat.

"Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.

Baca Juga: Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Datangi Polda Metro Jaya

Beberapa waktu sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) kembali ke rumah usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin pada Kamis, 13 November 2025.

Iman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diberikan karena para tersangka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.

(Sumber: Antara) 

x|close