Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di PTIK, Jakarta, Rabu, 19 November 2025. Audiensi bisa terlaksana setelah Refly menghubungi secara langsung Jimly Asshidiqie selaku Ketua Komisi dan meminta untuk dilakukan audiensi.
Refly tak memasukkan nama Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai peserta audiensi. Namun, Refly mengklaim telah memberitahu Jimly dan diberi persetujuan.
"Saya bilang sama Pak Jimly, 'Bisa enggak RRT (Roy, Rismon, dan Tifa) ikut?' karena asbabun nuzul-nya kan soal kasus mereka sejujurnya. Katanya, 'Silakan, kamu yang nentukan'. Ya, ajak-ajak yang lainnya terserah. Ya sudah, akhirnya (diundang)," ujar Refly.
Walau begitu, sehari sebelum audiensi, Refly mengaku dihubungi dan diberitahu apabila Roy, Tifa, dan Rismon tak bisa ikut dalam audiensi. Sebab, statusnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Roy Suryo dkk Walk Out Saat Audiensi, Ini Kata Komisi Reformasi Polri
Setelah itu, Refly mengaku tak memberikan informasi soal kehadiran Roy Suryo Cs dalam acara audiensi itu. Karena, menurutnya, audiensi ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Roy Suryo dkk.
"Ketika datang (Roy Suryo dkk), tentu kaget Pak Jimly. Saya mohon maaf untuk itu ya. Kalau memang didengar Pak Jimly, saya mohon maaf. Lalu, rupanya dikasih pilihan. Apakah keluar atau duduk di belakang," kata Refly.
Karena hanya diberikan dua pilihan itu, kata Refly pihaknya memutuskan untuk keluar dan tidak melanjutkan audiensi.
Sementara menurut Roy, ia mengaku memilih keluar lantaran merasa sia-sia apabila hanya bisa mengikuti audiensi tanpa diberikan kesempatan berbicara.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Doyok: Makanya Jangan Bawa-bawa Srimulat
"Jadi kami keluar itu karena WO ya kami walkout, kami memutuskan bahwa kami keluar. Kami diberi kesempatan untuk duduk di dalam. Tapi ya kami menyatakan kami bersikap kami keluar," kata dia.
Sementara Rismon, mengaku kecewa kepada jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri karena tidak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat soal kasus yang sedang menjeratnya. Terlebih, status hukumnya dalam kasus itu masih tersangka dan belum terpidana.
"Saya merasa dibungkam. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya apalagi terpidana. Dan ingat Prof. Jimly kalau kami meneliti dan kami mengedit kami memanipulasi tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap bukan di ruang terang," tandasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)