Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan unsur Kepolisian di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini memberi kontribusi signifikan.
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan, dukungan personel Polri dibutuhkan untuk membantu menjalankan tugas-tugas strategis kementerian, terutama dalam pengawasan internal dan penanganan isu-isu krusial. Raja Juli juga mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penugasan anggota terbaik.
"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," katanya.
Salah satu contoh kontribusi tersebut adalah peran Inspektur Jenderal Kemenhut Djoko Poerwanto, yang berasal dari Polri, dalam memperkuat fungsi pengawasan internal. Menhut juga menilai keberadaan anggota Polri membantu percepatan perbaikan tata kelola dan penanganan kebakaran hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berpidato dalam High-Level Breakfast Roundtable at the Sustainable Business COP30 (SBCOP) di Sao Paulo, Brazil, Senin 10 November 2025. (ANTARA/HO-Kemenhut) (Antara)
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Pokja, Rumuskan Langkah Tindak Lanjut Putusan MK Soal Jabatan Sipil
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu mewajibkan anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi untuk mengundurkan diri secara permanen, sehingga tidak lagi berstatus anggota aktif.
Menanggapi putusan tersebut, Polri menyatakan bahwa penempatan personel di kementerian maupun lembaga dilakukan atas dasar permintaan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan bahwa Kapolri akan mengambil keputusan setelah menerima laporan lengkap dari tim Pokja.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," jelas Irjen Sandi kepada wartawan pada Senin 17 November 2025. (Sumber : Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kiri) berbicara dalam audiensi di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri. (Antara)