Polri Bentuk Tim Pokja, Rumuskan Langkah Tindak Lanjut Putusan MK Soal Jabatan Sipil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 06:09
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan polisi aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengatakan pembentukan tim pokja ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah rapat dengan pejabat utama Polri pada Senin, 17 November 2025 pagi.

“Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri, berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Jakarta.

Sandi menjelaskan bahwa pokja dibentuk agar putusan MK tidak disalahartikan, mengingat keputusan tersebut juga berdampak pada kementerian dan lembaga lain. Kapolri memerintahkan jajaran Polri untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan. Tim pokja akan bekerja secara maraton untuk merumuskan langkah yang tepat dan menghindari polemik.

Baca Juga: Infografik: Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil

“Pokja ini nanti akan memberikan laporan kepada Bapak Kapolri terkait apa yang akan dikerjakan oleh Polri, itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier,” kata Sandi.

Ia menambahkan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian telah dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan. Tim pokja diharapkan bekerja secepat mungkin.

“Kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk lebih maju ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa, termasuk dengan kementerian/lembaga,” tambahnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2025, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Baca Juga: Respons Dasco soal MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga: Yusril: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

“Jika dipahami dan dimaknai secara saksama, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ucap Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma, yang berdampak pada kepastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Load More
x|close