Polri Ungkap Sudah Periksa Wagub Babel Selama 5 Jam pada 13 November

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 15:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (ANTARA/ Elza Elvia) Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (ANTARA/ Elza Elvia) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana (H), telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih lima jam pada Rabu, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Trunoyudo merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025 dengan pelapor bernama AS. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” tambahnya.

Baca Juga: Wagub Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut kini berada dalam tahap penyidikan substantif, dan Polri tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap prosesnya.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Wakil Gubernur Babel itu terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dugaan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Objek yang diselidiki dalam perkara ini berupa ijazah dari sebuah perguruan tinggi swasta di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas tersebut telah ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

(Sumber: Antara)

x|close