Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusinya atau jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Permohonan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (ANTARA)
Baca Juga: Daftar Jenderal TNI dan Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Kementerian/Lembaga
Dalam ketentuan undang-undang itu, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Para pemohon mempermasalahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dianggap menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna pasal pokok. Menurut mereka, frasa itu membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Syamsul dan Christian menilai, dengan adanya frasa tersebut, seorang anggota Polri cukup menyatakan bahwa jabatannya merupakan “penugasan dari Kapolri” agar tetap bisa menduduki posisi sipil tanpa mengundurkan diri. Mereka berpendapat celah hukum ini telah dimanfaatkan selama ini.
Baca Juga: Menhan: UU TNI Baru Perjelas Batasan TNI di Jabatan Sipil
Dalam berkas permohonannya, kedua pemohon mencontohkan sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mahkamah Konstitusi menyetujui dalil para pemohon dan menilai bahwa frasa tersebut memang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.”
Baca Juga: Brigjen Kristomei: TNI Tak Akan Ambil Jabatan Sipil
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru.
Menurut Mahkamah, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” sudah cukup untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh undang-undang tersebut.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.
Namun, MK menilai bahwa penambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru tidak memperjelas, melainkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(Sumber: Antara)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ANTARA FOTO/Fuzan. (Antara)