Istana Imbau Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Agu 2026, 07:09
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di area halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di area halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta instansi pemerintahan, lembaga publik, serta perusahaan swasta memberikan kelonggaran dan fleksibilitas kepada para pegawai dalam menjalankan pekerjaan pada 18 Agustus 2026.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.

Dalam surat edaran itu, Prasetyo menyebut pemerintah ingin mendorong partisipasi masyarakat secara luas dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian isi edaran tersebut, seperti dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rumah Sakit Lapangan untuk Pasien Terdampak Gempa di Manggarai

Pemberian fleksibilitas kerja tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi serta beban pekerjaan dan kebutuhan operasional yang berlaku di setiap organisasi.

Pemerintah juga menekankan agar penerapan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dan pekerja dapat ikut berpartisipasi dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 RI, sembari memastikan aktivitas serta layanan yang bersifat penting tetap berjalan sebagaimana mestinya.

HIGHLIGHT

x|close