Ntvnews.id, Jakarta -Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia digelar hari ini, 17 Agustus 2026. Agenda tahunan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah akan melaksanakan upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Jakarta.
Rangkaian upacara berlangsung dua kali, yakni Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada pukul 10.00 WIB dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026/.
Baca Juga: 40 Kata-Kata Kemerdekaan HUT ke-81 RI untuk Dishare di Media Sosial
Presiden akan bertindak sebagai inspektur upacara. Adapun tamu undangan yang hadir meliputi pimpinan lembaga negara, pejabat gubernur sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, jaksa agung, panglima TNI, serta Kapolri.
Selain itu, upacara turut dihadiri para duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat yang berada di Jakarta, tamu undangan lainnya, dan masyarakat.
Para peserta upacara diwajibkan mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Peserta pria menggunakan beskap, teluk belanga, atau PSL yang dipadukan dengan kain nusantara. Sementara peserta wanita mengenakan pakaian adat nusantara dengan sentuhan warna merah dan putih.
Bagi anggota TNI dan Polri, pakaian yang digunakan dalam upacara adalah pakaian dinas upacara. Sementara itu, instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing pada pukul 07.00 WIB.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan sementara aktivitas pada 17 Agustus 2026, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Pada momen tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan bersamaan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
Namun, penghentian aktivitas sementara tidak berlaku bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika dihentikan. Pengecualian juga berlaku untuk pelayanan publik yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
Gladi Kotor HUT RI ke-81 (NTVnews)