Dasco Pastikan DPR Segera Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 20:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa anggota Polri wajib mundur atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan sipil.

Dasco mengaku dirinya baru akan mempelajari secara mendalam isi putusan tersebut. Kebetulan, kata dia, ia sempat bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Ia menjelaskan, sejauh yang dipahaminya, anggota Polri hanya dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian jika jabatan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Kalau saya tidak salah, begitu,” ujarnya.

Baca Juga: MK: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Wajib Mundur atau Pensiun

Menurut Dasco, tugas-tugas kepolisian juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga ia menyerahkan kepada institusi Polri dan lembaga terkait untuk menafsirkan serta menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Selain itu, ia menyebut belum dapat memastikan apakah revisi Undang-Undang Polri nantinya akan menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Hingga kini, menurutnya, pemerintah dan DPR belum menggelar pertemuan resmi untuk membahas RUU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

Baca Juga: Daftar Jenderal TNI dan Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Kementerian/Lembaga

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

(Sumber: Antara) 

x|close