Komisi VII Bentuk Panja AMDK untuk Benahi Tata Kelola Air Minum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 15:49
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memimpin rapat bersama Ditjen IKMA dan asosiasi-asosiasi industri kecil menengah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memimpin rapat bersama Ditjen IKMA dan asosiasi-asosiasi industri kecil menengah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memperdalam kajian dan memperbaiki berbagai aspek terkait pengelolaan air minum di Indonesia.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa air merupakan sumber kehidupan utama, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tepat dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kemarin, itu baru pengumpulan informasi awal. Jumlah narsumnya banyak, waktu terbatas. Oleh karena itu, perlu pendalaman lebih detail lagi," ujar Saleh di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Saleh menjelaskan, Panja AMDK juga akan mengevaluasi sistem perizinan perusahaan air minum dalam kemasan. Sebab, selama ini izin yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga sering kali berbeda dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Dalam konteks pengawasan, ini juga menimbulkan persoalan tersendiri, apalagi kalau izin yang diperoleh dari pemerintah daerah," katanya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Diimbau Pahami Aturan Penggunaan Merek

Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan pengelolaan air dapat berjalan secara selaras, termasuk dalam hal retribusi dan pajak yang dikenakan kepada perusahaan.

Selain aspek perizinan, Komisi VII juga akan menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat di sekitar wilayah industri.

Menurut Saleh, masih banyak keluhan yang disampaikan warga karena merasa belum mendapat manfaat langsung dari kehadiran industri air minum di daerah mereka. 

Baca Juga: KDM Soroti Risiko Longsor dan Banjir Akibat Penyedotan Air Tanah di Pabrik Air Minum

"Dalam aturan yang ada, tanggung jawab sosial itu mesti dilaksanakan. Jika masyarakat tidak dibantu, tentu ini akan dipertanyakan dan akan selalu dipersoalkan," ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa warga bahkan menilai kehadiran industri air minum hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Bahkan, mereka menilai bahwa kehadiran industri justru hanya murni berorientasi bisnis," kata Saleh.

(Sumber: Antara) 

x|close