Menkes Curhat ke DPR UU Kesehatan Digugat Terus, Padahal Niatnya Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 17:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin curhat kepada DPR RI soal Undang-Undang (UU) Kesehatan yang terus digugat. Padahal niat dari UU tersebut salah satunya hendak memeratakan persebaran dokter spesialis.

Hal ini dinyatakan Budi, saat rapat dengan Komisi IX DPR.

"Jadi sampai sekarang (kebutuhan) tujuh dokter spesialis dasar (yang) dibikin lima menteri sebelum BGS sampai sekarang, 80 tahun merdeka, belum penuh juga, baru 47 persen yang terisi," ujar Budi, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Budi menuturkan, salah satu yang digugat adalah poin terkait program rumah sakit pendidikan (hospital based). Yakni program di mana pemerintah mau membuat rumah sakit di tiap 514 kabupaten/kota.

Menurut dia, hal itu dikukuhkan agar nantinya para putra daerah yang sekolah dokter spesialis bisa ditempatkan di wilayahnya masing-masing. Tidak perlu harus bersaing dengan calon dokter spesialis di kota-kota besar.

"Kita lagi bikin hospital based, Presiden minta (bangun) 500 (rumah sakit), kalau bisa di tiap kabupaten/kota dibikin sehingga dokter spesialis itu enggak usah rebutan," tuturnya.

"Orang Nias rebutan sama Jakarta, pasti kalah lah dia, udah orang Nias di Nias aja," sambung Budi. 

Baca Juga: Marahi Menkes, Misbakhun DPR: Nggak Ada Orang Meninggal Karena Rokok!

Menkes pun berseloroh meminta bantuan kepada DPR. Sebab, DPR memiliki tiga wakil di DPR sebagai hakim konstitusi.

"Walaupun ini membuat teman-teman enggak seneng, digugat ke MK, udah menang empat (gugatan) digugat lagi empat. Nggak berhenti-berhenti digugatnya. Jadi dari (DPR) ada wakil di MK tiga tolong diimbau," tutur Budi.

Menkes menegaskan, niat dari UU Kesehatan dan program hospital based hanya untuk memeratakan dokter spesialis. Tak ada kepentingan pribadi dalam undang-undang serta program tersebut.

"Niat kita bukan mau menyaingi, kita mau ngisi, ini enggak beres-beres sudah 80 tahun. Kasihan yang di luar Jawa, Jawa aja masih merah. Jangan halangi kita untuk menambah dokter spesialis dan memeratakan," tandasnya.

x|close