Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengomentari wacana redenominasi atau penyederhanaan rupiah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrusamad, harus ada pembahasan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah oleh DPR RI dan pemerintah, jika wacana tersebut diwujudkan.
"Perlu ditegaskan, jalan menuju redenominasi rupiah sudah disusun oleh DPR dan pemerintah yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yaitu akan membahas RUU tentang Perubahan Harga Rupiah," ujar Kamrussamad, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Kamrusamad, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah mesti didorong masuk ke Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027 apabila redenominasi hendak dilakukan. Sebagai, kata dia aturan ini akan menjadi dasar dari kebijakan redenominasi.
"Dalam Prolegnas tersebut juga disebutkan bahwa pihak pemerintah sebagai pengusul sehingga bertanggung jawab untuk menyiapkan draf RUU dan naskah akademiknya. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah mendorong RUU redenominasi menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa rapat perdana dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, hari ini Rabu 10 September 2025.
Ia pun meminta pemerintah bersama Bank Indonesia untuk menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah. Menurutnya pemerintah menjadi pengusul dari RUU tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah, serta menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya, sehingga RUU yang akan diajukan ke DPR mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada," jelas Kamrussamad.
"Jika UU tersebut bisa diselesaikan, maka redenominasi akan memiliki dasar hukum kuat sehingga pemerintah bisa segera melaksanakan redenominasi untuk menegakkan kredibilitas rupiah, memperkuat perekonomian nasional, dan mendukung kemajuan bangsa Indonesia," lanjut dia.
Di sisi lain, Kamrussamad menyinggung nilai rupiah yang lebih lemah dari negara-negara lain di Asia Tenggara. Ia menganggap redenominasi bakal meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
"Mata uang rupiah memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan mata uang negara-negara lain. Di kawasan ASEAN, misalnya, 1 dolar Singapura senilai dengan Rp 12.830. Lalu, 1 ringgit Malaysia sama dengan Rp 4.048," jelas Kamrusamad.
"Penyederhanaan rupiah tidak hanya bermakna administratif, tetapi lebih besar dari itu, redenominasi bisa dimaknai sebagai simbol perjuangan untuk mensejajarkan rupiah dengan mata uang asing, yang artinya juga mensejajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia," sambungnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin 3 November 2025. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)