DPR Bakal Bentuk Panja RUU Pemilu Awal Tahun Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 11:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) RUU Pemilu pada awal masa sidang 2026 mendatang. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, berdasarkan revisi Prolegnas 2025 perubahan kedua beberapa waktu lalu, RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2026.

"Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panja, panja penyusunan ruu, belum pembahasan, panja penyusunan RUU perubahan uu pemilu," ujarnya, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia yakin DPR masih memiliki waktu untuk membahas RUU tersebut, sampai proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang akan dimulai akhir 2026. Karena itu proses pembahasan harus segera dimulai.

Baca Juga: Surya Paloh Bangga NasDem Terus Tambah Kursi DPR di 3 Pemilu Beruntun

Usai pembentukan Panja, pembahasan materi akan dimulai pada pertengahan 2026 melalui Panitia Khusus (Pansus) dan menjadi usul inisiatif DPR.

"Artinya, bisa dapat dipastikan segera selesai. Lalu pertengahan tahun, kalau memang semua sepakat, kita sudah masuk ke pembahasan," kata Arse.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada sejumlah aturan terkait syarat ambang batas, baik pada pemilu maupun pilkada.

Untuk pilkada, dalam putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bisa dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Sementara untuk pilpres, MK menghapus 20 persen ambang batas yang selama ini berlaku. Namun, MK memerintahkan rekayasa konstitusional untuk menghindari banyaknya jumlah capres.

Terkini, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

x|close