DPR: Gaji Tambahan Kepala Daerah Bukan Cara Efektif Cegah Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 13:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.) Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa usulan penambahan insentif atau gaji bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi tepat untuk mencegah tindak korupsi.

Sebab, menurut Khozin, insentif bagi kepala daerah yang dihitung dari persentase PAD sejatinya sudah diterapkan sejak tahun 2000. Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Sangat Fantastis, Capai Rp172 Juta per Bulan!

Khozin menambahkan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah seharusnya dilakukan melalui sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut perubahan Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem sejak tahap awal.

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” ujarnya.

Lebih jauh, Khozin menjelaskan bahwa dana insentif kepala daerah yang parameternya berupa PAD telah berjalan sejak 25 tahun lalu, yakni sejak diterbitkannya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS pada 2026

Menurutnya, insentif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus stimulus bagi kinerja kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 secara rinci mengatur persentase dana insentif yang diterima kepala daerah sesuai capaian PAD masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close