Purbaya Surati Semua Kepala Daerah, Minta Belanja APBD 2025 Dipercepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 19:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa  pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyurati seluruh pemimpin daerah dari gubernur, bupati, hingga wali kota untuk mempercepat realisasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

Hal tersebut disampaikan dalam Surat dengan nomor S-662/MK.08/2025 itu dikirim pada tanggal 20 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Purbaya meminta kepala daerah melakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah.

Adapun intruksi ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025.

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, dan sejalan dengan arahan Presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan baik oleh pusat maupun daerah. Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah," bunyi surat tersebut, dikutip Senin, 10 November 2025.

Baca juga: Purbaya Mau Redenominasi Rupiah, DPR: Jangan Jadi Proyek Kosmetik!

Baca juga: Purbaya Sedang Siapkan Kebijakan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Dari pemantauan yang dilakukan hingga September 2025, Dana Transfer ke Daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu. 

Sejalan dengan realisasi TKD, realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini menyebabkan simpanan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan sampai kuartal III-2025 mengalami kenaikan.

Adapun empat instruksi yang diminta Menkeu Purbaya kepada pemerintah daerah diantaranya sebagai berikut:

1. Percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
2. Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.
3. Memanfaatkan dana simpanan di perbankan untuk program dan proyek daerah.
4. Melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana daerah hingga akhir 2025, sebagai evaluasi perbaikan di 2026.

x|close