Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, tindakan fisik terhadap murid berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar tidak menjatuhkan hukuman fisik. Kalau ada murid nakal, cukup diberi hukuman yang bersifat mendidik,” kata Dedi di Bandung, Jumat.
Ia mencontohkan bentuk hukuman edukatif seperti membersihkan halaman sekolah, membantu petugas kebersihan, mengecat tembok, atau melakukan tugas sosial di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kasus perselisihan antara orang tua siswa dan seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Subang, setelah adanya dugaan tamparan yang diberikan sebagai bentuk hukuman disiplin.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Larang Keras Pengaspalan Jalan Saat Malam Hari
Dedi menyebut, Pemprov Jabar juga menyiapkan sekitar 200 pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum bagi guru SMA dan SMK apabila mereka menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap membantu para guru jika tersangkut masalah hukum,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan mewajibkan orang tua murid menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan segan mengembalikan siswa kepada orang tuanya jika menolak menaati aturan dan sanksi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang bertanggung jawab di Jawa Barat.
(Sumber : Antara)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat 7 November 2025. ANTARA/Ilham Nugraha (Antara)