Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan kesiapannya mengembalikan seluruh dana lender yang terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau hitungan kami sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen dari sisi beliau,” ujar pengacara Taufiq Aljufri, Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Pris menambahkan, Taufiq bahkan bersedia menambah sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. Mengenai jumlah pasti yang akan dikembalikan, Pris mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan karena perhitungan bisa berbeda dengan pihak lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, penghitungan tersebut akan berbasis pada rekening koran.
“Jadi, yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan,” tutur Pris. Ia juga menegaskan bahwa aliran dana yang masuk ke PT DSI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq.
“Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi,” ucapnya. Pris menjelaskan, kegagalan pembayaran dana PT DSI kepada lender terjadi karena adanya gap likuiditas yang berkelanjutan.
Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penipuan-TPPU, Dirut PT DSI Minta Maaf kepada Pemilik Modal
“Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi. Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis. Tapi memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang dicoba untuk dicari solusinya sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil,” kata Pris.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU di PT DSI, yakni Taufiq Aljufri, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu dan TPPU dari pendanaan masyarakat dengan proyek fiktif.
PT DSI diketahui menggunakan borrower existing, yang masih aktif dan melakukan angsuran, untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam, sehingga menarik investor lender melalui platform digital.
Ade menambahkan, pada Juni 2025, para lender tidak dapat menarik dana yang telah jatuh tempo, termasuk modal pokok dan imbal hasil 16–18 persen yang dijanjikan PT DSI.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, kerugian total akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
(Sumber: Antara)
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)