Kasus PT DSI, Bareskrim Jerat 3 Petinggi Dengan Dugaan Penipuan dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 13:39
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri) Arsip foto - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026, bahwa tersangka pertama berinisial TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

Selain itu, tersangka MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Ada pun tersangka ketiga berinisial ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Ade menjelaskan, ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta perbuatan tanpa didukung dokumen yang sah.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Selain itu, mereka juga dijerat dengan TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing atau peminjam aktif.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka.

“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 yang berasal dari 41 rekening milik pihak terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan kepada PT DSI sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gagal Bayar Rp1,35 Triliun, Lender Dana Syariah Indonesia Dipanggil OJK

(Sumber: Antara) 

x|close