Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring bermodus love scamming di wilayah Tangerang.
Puluhan WNA tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan ditangkap melalui serangkaian penggerebekan di sejumlah kawasan perumahan di Tangerang dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 8 hingga 16 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan oleh tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber love scamming,” kata Yuldi Yusman di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: Militer Myanmar Klaim Hancurkan 150 Bangunan Scamming
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, antara lain ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta perangkat jaringan berupa Wi-Fi dan instalasi pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan penipuan ini menyasar korban di luar wilayah Indonesia. Yuldi menjelaskan bahwa target utama para pelaku adalah warga negara Korea Selatan. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengumpulkan data dan nomor kontak calon korban.
Para korban kemudian dihubungi melalui aplikasi pesan instan seperti Telegram dan Line. Dalam komunikasi tersebut, pelaku menyamar sebagai perempuan muda untuk membangun kedekatan emosional dengan korban secara intens.
Setelah hubungan terjalin, korban diajak melakukan panggilan video dengan muatan seksual yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut selanjutnya dijadikan alat pemerasan.
Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang (NTVnews)
Kasubdit Pengawasan Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyebutkan kerugian yang dialami korban bervariasi, dengan nominal mencapai satu hingga dua juta won per orang.
Yuldi juga mengungkapkan bahwa sindikat ini diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperlancar aksinya. Aplikasi bernama Hello GPT yang telah dimodifikasi digunakan untuk membalas pesan korban secara otomatis.
Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan para pelaku menjalin komunikasi dengan banyak korban sekaligus dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: Cek Fakta: Air Sinkhole di Sumbar Punya pH 8,4 dan Menyehatkan
“Aplikasi AI yang dimodifikasi (Hello GPT) untuk membalas pesan otomatis,” kata Yuldi.
Selain pelanggaran keimigrasian, aparat juga menemukan indikasi pemalsuan identitas. Sejumlah WNA yang diamankan diduga memiliki dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, kartu keluarga, hingga ijazah yang diperoleh secara ilegal.
Salah satu WNA asal RRT berinisial ZJ diketahui memegang KTP atas nama Ferdi dan tercatat telah melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018. Saat ini, pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Sementara itu, WNA lainnya berinisial XJ juga diketahui melanggar izin tinggal karena melakukan overstay sejak 5 November 2020.
Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang (NTVnews)