Imigrasi Ungkap Jaringan Penipuan Cinta Berbasis AI, Begini Modusnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2026, 12:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara dengan modus love scamming. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari proses pendalaman informasi serta profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis aktivitas kejahatan.

"Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Yuldi.

Baca Juga: Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sejumlah komputer dan telepon genggam yang ditemukan berserakan di lokasi, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini beroperasi secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Para pelaku menjaring korban melalui media sosial, lalu melanjutkan komunikasi menggunakan aplikasi AI Hello GPT agar percakapan tampak lebih menarik dan meyakinkan.

Selanjutnya, korban dipancing dengan pengiriman foto tak senonoh hingga akhirnya bersedia melakukan panggilan video.

"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelas Yuldi.

Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang <b>(NTVnews)</b> Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang (NTVnews)

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang tercatat telah overstay selama 137 hari. Masih di hari yang sama, tim bergerak ke Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.

"Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Yuldi.

Baca Juga: Membaca Masa Depan Polemik Ijazah Jokowi

Pengembangan lanjutan pada 16 Januari 2026 kembali mengarah ke sebuah lokasi di wilayah Gading Serpong, tempat petugas mengamankan empat WNA Tiongkok lainnya yang tinggal di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Aliran dana diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dikomandoi oleh ZK sebagai pimpinan utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Imigrasi juga menemukan adanya 105 WNA Tiongkok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan ini dan telah masuk dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka.

Saat ini, seluruh 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam dikenai sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana siber. Aparat masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," tutup Yuldi Yusman.

x|close