Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang menarasikan seolah-olah Wali Kota Madiun, Maidi, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.
Dalam unggahan tersebut juga disertakan klaim bahwa Maidi menuding Joko Widodo memiliki bunker berisi uang dan emas dalam jumlah besar. Narasi itu dikaitkan dengan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur yang disebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026.
Judul artikel dalam unggahan tersebut berbunyi:
“Walikota Madiun Maidi Sebut Waktu Saya Serahkan Uang 800 Juta Ke Rumah Mantan Presiden Joko Widodo Di solo, Beliau Punya Bungker Tempat Penyimpanan Uang, Emas, Entahlah Uang Sebanyak Itu Hasil Darimana Jokowi Kalau Tidak Korupsi”
Unggahan itu kemudian memunculkan kesan bahwa Maidi secara terbuka mengakui telah menyetor uang kepada Joko Widodo.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi
Unggahan yang menarasikan artikel Wali Kota Madiun sebut setor uang Rp800 juta ke Jokowi. Faktanya, judul artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan suntingan. (Facebook) (Antara)
Baca Juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Kena OTT KPK
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul maupun isi seperti yang beredar dalam unggahan tersebut. Ditemukan artikel dengan foto serta waktu publikasi yang sama, namun menggunakan judul yang berbeda, yakni “Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek”.
Dalam artikel tersebut, Maidi justru menyampaikan bantahan atas tuduhan pemerasan maupun penerimaan uang sebagaimana disangkakan oleh KPK. Bantahan itu disampaikan saat Maidi digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Maidi mengaku telah menyetor uang Rp800 juta kepada Joko Widodo tidak didukung fakta dan merupakan hasil suntingan judul yang menyesatkan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jaka (Antara)