KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 15:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun di Gedung Graha Krida Praja Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Louis Rika Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun di Gedung Graha Krida Praja Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Louis Rika (Antara)

Ntvnews.id, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.

Pewarta ANTARA di lokasi melaporkan, tim KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR yang berada di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor setempat dan dilakukan secara tertutup.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara ini melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain sejak pekan lalu, di antaranya rumah Wali Kota nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Madiun Sumarno. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi dan Sita Sejumlah Uang Tunai

Dalam kasus ini, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: OTT Wali Kota Madiun, KPK Ungkap Identitas 9 Orang Tersangka

(Sumber: Antara) 

x|close