Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons beredarnya video yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyerahkan uang tunai dalam karung pada kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa video tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Video berdurasi sekitar 20 detik yang beredar di masyarakat itu menampilkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor dan menyerahkan sebuah karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
Baca Juga: Warga Pati Rayakan Penangkapan Bupati Sudewo, Gelar Pesta Kembang Api di Alun-Alun
Salah satu karung berisikan uang dari warga Pati terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. (ANTARA/HO-KPK) (Antara)
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK, Gerindra Sebut Itu Urusan Pribadi, Tak Terkait Partai
Budi menegaskan dua orang yang terlihat dalam video tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono.
Ia juga menjelaskan bahwa Sumarjiono yang tampak dalam video masih berstatus tertangkap tangan pada saat kejadian dan belum ditetapkan sebagai tersangka ketika proses tersebut berlangsung.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Sehari kemudian, Selasa, 20 Januari 2026, KPK mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Bupati Pati Sudewo tiba di KPK (ANTARA)
Baca Juga: Terpopuler: Noel Ngaku Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar, Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu turut menjelaskan mekanisme pengumpulan uang tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Dimasukkin ke karung, dibawa, kayak bawa beras,” ujar Asep.
Ia melanjutkan, “Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing (dikemas, red.) ulang. Sebetulnya kalau mau, aslinya itu ya dari karung itu. Itu dibawa karung, dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet.”
Selain perkara pemerasan tersebut, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono saat menerima uang terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo, dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/HO-Istimewa. (Antara)