Ntvnews.id, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, hakim memvonis I Gde Aris Chandra Widianto dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan putusan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan proses penyidikan dengan menyamarkan barang bukti.
"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto," kata Sandi di Pengadilan Negeri Mataram.
Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Brigadir Nurhadi sebesar Rp385 juta.
Nilai tersebut mengacu pada perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa.
Jika penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Setelah membacakan putusan untuk terdakwa Gde Aris Chandra, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Yogi serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada ahli waris korban dengan ketentuan subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Kompol Yogi Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yogi telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 9 Maret 2026. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)