Kompol Yogi Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 15:16
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. ANTARA/Dhimas B.P. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol.

Mohammad Kholid menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB pada Kamis pagi.

Upacara itu juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota Polri yang berprestasi.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

Menurut Kholid, sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi merupakan hasil keputusan sidang etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat keputusan pemberhentian tidak hormat sudah diterbitkan, sehingga proses selanjutnya hanya berupa pelaksanaan upacara resmi pemberhentian dari institusi kepolisian.

Selain Yogi, seorang perwira lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga telah menerima putusan sidang etik dengan sanksi serupa.

Saat ini, proses administrasi penerbitan surat keputusan pemberhentian terhadap Aris Chandra sedang diselesaikan.

Baca Juga: Polda NTB Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kasus ini berkaitan dengan kematian Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di kawasan Gili Trawangan.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menuntut Aris Chandra dengan hukuman delapan tahun penjara atas penganiayaan berat dan perintangan penyidikan.

Sementara Kompol Yogi dituntut lebih berat, yakni 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan serta menghalangi proses penyidikan.

(Sumber: Antara)

x|close