Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Feb 2026, 19:46
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerbitkan Interpol Red Notice terhadap buronan dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC), pada Minggu, 1 Februari 2026. Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerbitkan Interpol Red Notice terhadap buronan dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC), pada Minggu, 1 Februari 2026. (Divhumas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan update terkini terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri pada Minggu, 1 Februari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, termasuk penanganan kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional. Menurutnya, Polri terus memperkuat koordinasi global untuk memastikan setiap pelaku kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid secara resmi telah diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak diterbitkannya Red Notice tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum nasional dan internasional.

Baca Juga: Ahok Ngaku Tak Kenal Riza Chalid: Sekuat Apa Sih Dia?

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan bahwa posisi buronan saat ini sudah diketahui dan terus dipantau oleh Polri, meskipun detail lokasi belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Brigjen Pol Untung juga menekankan bahwa penyebaran Red Notice ke seluruh negara anggota Interpol berdampak signifikan terhadap pergerakan buronan. Dengan cakupan global tersebut, ruang gerak MRC dipastikan semakin terbatas.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Hubungan Bisnis Tersangka Kasus Katalis dengan Riza Chalid

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memakan waktu cukup panjang, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat, khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang kerap bersinggungan dengan perbedaan sistem hukum antarnegara.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid

Ia menambahkan bahwa Polri harus membuktikan kepada Interpol bahwa perkara yang menjerat MRC memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri juga menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat buronan berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum tetap dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

x|close