Ahok Ngaku Tak Kenal Riza Chalid: Sekuat Apa Sih Dia?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 08:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa Penuntut Um Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa Penuntut Um (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan dirinya tidak pernah mengenal Mohammad Riza Chalid yang kini berstatus tersangka dan disebut sebagai pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Pernyataan itu disampaikan Ahok usai memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa. Ia mengaku heran dengan narasi yang menyebut adanya intervensi kuat dari Riza Chalid dalam bisnis minyak Pertamina.

"Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?" kata Ahok.

Menurut Ahok, sistem pengawasan dan pengamanan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat, sehingga kecil kemungkinan adanya campur tangan dari pihak luar. Ia menegaskan selama masa jabatannya sebagai komisaris utama, tidak pernah ada intervensi apa pun yang memengaruhi kebijakan strategis perusahaan.

Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan PT Orbit Terminal Merak justru dari pemberitaan media. Ia memastikan tidak pernah menerima laporan internal maupun mendengar langsung soal perusahaan tersebut selama berada di jajaran komisaris.

"Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa," tuturnya.

Ahok juga membantah adanya pemaksaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak yang dikaitkan dengan Riza Chalid. Ia menegaskan tidak pernah mendapat informasi resmi terkait dugaan tersebut dari internal Pertamina.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun Terkait Kasus Korupsi Maidi

Kesaksian Ahok diberikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan.

Sembilan terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024, Yoki Firnandi; Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati.

Selain itu, turut menjadi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma; Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne; serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.

Dalam dakwaan, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan total nilai mencapai Rp285,18 triliun.

Baca Juga: DPR: Fitnah Pedagang Es Gabus Bentuk Arogansi Aparat ke Rakyat

Rinciannya, kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023. Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi nasional.

Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

x|close