Pengakuan Ahok saat Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah: Tak Ada Temuan BPK Soal Pengadaan Sewa Kapal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 16:57
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa Penuntut Um Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa Penuntut Um (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan selama masa jabatannya tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk perkara sewa kapal yang kini menjadi dakwaan.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026. Menurut dia, apabila terdapat temuan dari BPK atau BPKP, dewan komisaris pasti akan menindaklanjutinya kepada direksi atau aparat penegak hukum.

"Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok.

Pernyataan Ahok menjadi perhatian karena dalam dakwaan disebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Meski demikian, Ahok menyatakan sistem pengawasan internal di Pertamina saat dirinya menjabat telah dibangun dengan sangat ketat.

Ia mengungkapkan telah menerapkan sistem digitalisasi yang memungkinkan pemantauan pergerakan minyak dan arus keuangan secara real time melalui perangkat pribadinya.

Baca Juga: Ahok Janji Sampaikan Keterangan Apa Adanya di Sidang Korupsi Minyak

"Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak," kata dia.

Di sisi lain, Ahok juga menyinggung keterbatasan kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah. Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, keputusan pengangkatan atau pergantian direksi kerap dilakukan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa melalui dewan komisaris.

"Sayangnya 2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," tuturnya.

Karena itu, Ahok meminta jaksa tidak ragu memeriksa pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi apabila ingin mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa.

Baca Juga: Sidang Korupsi Minyak, JPU Hadirkan Ahok Hingga Jonan untuk Bersaksi

Sembilan terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber: Antara) 

x|close