Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Ignasius Jonan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada kurang lebih lima orang (saksi), di antaranya adalah Ignasius Jonan dan Ahok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026 malam.
Anang menjelaskan, Ahok akan dimintai keterangan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Sementara itu, Ignasius Jonan akan hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019.
Baca Juga: Tersangka Kasus LNG Singgung Nama Ahok dan Nicke Saat Jalani Pemeriksaan KPK
Selain kedua nama tersebut, JPU juga menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
Para saksi itu, lanjut Anang, akan memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat sejumlah terdakwa, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
“(Kesaksian) tentunya untuk apa yang terungkap dalam berkas acara yang tentunya akan bermanfaat dalam pembuktian terhadap dakwaan yang JPU dakwakan dalam surat dakwaan,” katanya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Penyebutan Nama Ahok oleh Tersangka Kasus LNG
Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso menyampaikan bahwa para saksi akan dimintai penjelasan mengenai tata kelola di lingkungan Pertamina.
“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat di mana dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.) (Antara)