Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina, Hari Karyuliarto, yang menyebut nama mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pihak yang juga harus bertanggung jawab.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025 malam.
Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.
Baca Juga: Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Era Jokowi-Ahok Udar Pristono Meninggal Dunia
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.
Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan LNG pada 6 Juni 2022.
Baca Juga: KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang Kasus Kuota Haji
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
Baca Juga: 200 Hari Pascageledah Rumah, KPK Beberkan Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil
KPK pada 31 Juli 2025 menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
(Sumber: Antara)