Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat dari Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, Djoko Susanto, terkait dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dan supervisi (korsup).
“Tentu KPK akan berangkat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK. Khusus dalam konteks pemerintah daerah, salah satu fungsi yang dilakukan oleh KPK adalah melalui tugas koordinasi dan supervisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Budi menjelaskan korsup yang dilakukan KPK berbentuk pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah menggunakan instrumen monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP).
Baca Juga: KPK Siap Bekerja Sama dengan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun
“Jadi, dari instrumen MCSP tersebut KPK menyoroti setidaknya delapan fokus area, di mana area-area tersebut punya potensi risiko terjadinya korupsi yang cukup tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan delapan fokus area MCSP meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.
“KPK tentu berharap dan terus mendorong agar pelaksanaan pemerintahan daerah juga penting dan memprioritaskan kualitas pelayanan publik agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat ini juga terpenuhi secara baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mengadukan Bupati Jember Muhammad Fawait ke KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga: KPK Fokus Penyidikan Sebelum Tahan Rudy Tanoe dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
(Sumber: Antara)