Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 September 2025 bahwa pihaknya sangat terbuka untuk melakukan sinergi dengan siapa pun dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” ujar Budi, seperti dilansir Antara.
Budi menambahkan, tindak pidana korupsi tidak hanya bisa terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga di pos penerimaan negara.
“Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, bea cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan
Dia juga menekankan bahwa KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah intens melakukan pendampingan dan pengawasan, khususnya kepada pemerintah daerah, untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 22 September 2025 menyatakan pemerintah bakal menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan potensi penerimaan mencapai Rp60 triliun. Menkeu Purbaya menegaskan rencana ini akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Untuk mendukung strategi tersebut, ia menyebut bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengoptimalkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: KPK Dalami Perbedaan Kuota Haji Khusus yang Diterima Biro Perjalanan
(Sumber: Antara)