Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, telah dilakukan sesuai aturan usai lembaga tersebut memenangkan praperadilan.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Pernyataan itu disampaikan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Baca Juga: KPK Panggil Dirjen Yankes Kemenkes sebagai Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara yang melibatkan Rudy Tanoe.
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sendiri telah ditangani KPK sejak 6 Desember 2020, bermula dari perkara suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Kemudian pada 26 Juni 2024, penyidikan juga diperluas ke dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Rudy Tanoe (BRT), Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo dalam Kasus Korupsi EDC Bank
Di hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara bansos beras untuk KPM dan PKH 2020–2021, yang dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Rudy Tanoe sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 14 Agustus 2025, lalu pada 25 Agustus 2025 mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan permohonan agar status tersangka dirinya dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
(Sumber: Antara)