KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo dalam Kasus Korupsi EDC Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 16:27
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo berfoto usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/am. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ASPRILLA DWI ADHA) Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo berfoto usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/am. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ASPRILLA DWI ADHA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah periode 2020–2024. Indra Utoyo (IU), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara.

Selain Indra, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yaitu karyawan swasta berinisial RW. Berdasarkan catatan KPK, Indra hadir pada pukul 09.31 WIB, sementara RW tiba sekitar pukul 09.55 WIB.

KPK sebelumnya mengumumkan pada 26 Juni 2025 bahwa pihaknya mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC dengan nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun. Empat hari kemudian, pada 30 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk IU, CBH, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Baca Juga: Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank yang Dicegah KPK Kasus Mesin EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Kerugian negara dari kasus ini, menurut pernyataan KPK pada 1 Juli 2025, ditaksir mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus eks Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU); Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

(Sumber : Antara)

x|close