KPK Panggil Dirjen Yankes Kemenkes sebagai Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 12:36
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (15/1/2024). Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (15/1/2024). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes Kemenkes), Azhar Jaya (AZR), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AZR, Dirjen Yankes Kemenkes,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Selain Azhar, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta berinisial AGF. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AGF diketahui merupakan Aswin Griksa Fitranto.

Catatan kehadiran di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Azhar Jaya tiba pada pukul 09.55 WIB, sedangkan Aswin Griksa hadir sekitar pukul 10.01 WIB.

Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Kasus EDC dalam Penyelidikan Proyek Digitalisasi SPBU

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ); pejabat Kemenkes yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); pejabat pembuat komitmen, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta untuk mencari bukti tambahan.

Baca Juga: KPK Periksa Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

Adapun proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur ini bertujuan meningkatkan status fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan rumah sakit, yang mencakup peningkatan fasilitas di 12 RSUD menggunakan anggaran Kemenkes, serta 20 RSUD lainnya dengan dukungan DAK bidang kesehatan.

Untuk program tahun 2025, Kemenkes telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close