Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025 sore, untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada warga yang berhak menerimanya.
Gus Ipul menyebut Kementerian Sosial telah mencoret 1,9 juta nama dari daftar penerima bansos berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.
“1,9 juta lebih itu sudah dinyatakan tidak berhak untuk menerima bansos lagi dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” katanya saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Dorong Kader GEKIRA Aktif Kawal Program Prabowo hingga Tingkat Daerah
Ia menjelaskan, pemerintah terus memperketat mekanisme penyaluran bansos sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Inpres ini menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sebagai pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Melalui Inpres Nomor 4 ini kita ingin memastikan bansos tepat sasaran. Apakah datanya sudah sempurna? Belum. Karena setiap hari ada warga yang meninggal, lahir, menikah, atau pindah domisili dan pemutakhiran data harus dilakukan terus-menerus,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data dapat dilakukan setiap hari oleh pemerintah daerah dan pendamping program, sedangkan BPS akan merilis pembaruan resmi tiap tiga bulan. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian diranking oleh BPS untuk menentukan prioritas penerima bantuan.
Ia menambahkan, hasil pembaruan data pada Maret–April 2025 menunjukkan hampir 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi berhak mendapatkan bansos.
Baca Juga: Istana Pastikan Prabowo Bakal Hadiri Sidang Umum PBB di New York, Ada Agenda Lanjutan?
Nama-nama tersebut dicoret setelah dilakukan kunjungan langsung ke rumah penerima oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, dan Dinas Sosial kabupaten/kota.
“Data yang tidak sesuai kriteria kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” jelasnya.
Selain bansos reguler, proses pemutakhiran data juga berpengaruh pada program bantuan iuran BPJS Kesehatan. Lebih dari 9 juta peserta dialihkan kepada penerima baru yang masuk kategori prioritas berdasarkan desil kesejahteraan 1 hingga 4.
Baca Juga: Dampak PHK SPBU Swasta yang Krisis BBM, Ini Arahan Prabowo
(Sumber: Antara)